Senin, 23 Desember 2013

UST scholarships portal Tamansiswa heretical teachings



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat memanusiakan manusia serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi kampus Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta. Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak karena pendidikan adalah hak dasar anak yang dilindungi. ajaran yang di ajarkan pemimpin perguruan tinggi UST sudah sangat tersesat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan di jamin sepenuhnya memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Hal ini menunjukkan bahwa anak berhak memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan.
Sekali lagi keberhasilan pendidikan Indonesia tak lepas dari peran pemerintah yang harus lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan pendidikan apa lagi pihak kampus memaksa untuk men cuti kan 210 mahasiswa dikarenakan telat beberapa hari membayar uang SPP dan mahasiswa sendiri sangat inggin secepatnya menyelesaikan pendidikan S1 namun kampus UST yang didirikan Ki Hajar Dewantara tidak berkualitas lagi. Momen Hari Pendidikan Nasional sebagai ajang membangkitkan semangat korupsi dalam hal pengadaan perlengkapan nota dan lain lain. Ingatlah Ki Hajar Dewantara yang tak pernah lelah memperjuangkan pendidikan untuk kaum minoritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar