Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat memanusiakan manusia serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi kampus Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta.
Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan yang layak karena pendidikan adalah hak dasar anak yang
dilindungi. ajaran yang di ajarkan pemimpin perguruan tinggi UST sudah sangat
tersesat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan dan di jamin sepenuhnya memperoleh layanan
pendidikan yang bermutu.
Hal ini
menunjukkan bahwa anak berhak memperoleh kesempatan yang sama dengan anak
lainnya (reguler) dalam pendidikan.
Sekali lagi keberhasilan pendidikan Indonesia
tak lepas dari peran pemerintah yang harus lebih proaktif dalam menyelesaikan
persoalan pendidikan apa lagi pihak kampus memaksa untuk men cuti kan 210
mahasiswa dikarenakan telat beberapa hari membayar uang SPP dan mahasiswa
sendiri sangat inggin secepatnya menyelesaikan pendidikan S1 namun kampus UST
yang didirikan Ki Hajar Dewantara tidak berkualitas lagi. Momen Hari Pendidikan
Nasional sebagai ajang membangkitkan semangat korupsi dalam hal pengadaan
perlengkapan nota dan lain lain. Ingatlah Ki Hajar Dewantara yang tak pernah
lelah memperjuangkan pendidikan untuk kaum minoritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar